Syarat Mendirikan CV terbaru dan lengkap

Syarat Mendirikan CV


Syarat Mendirikan CV

Syarat mendirikan CV sangat penting untuk diketahui terutama bagi anda yang berkecimpung dalam dunia bisnis.  Lalu apa kaitannya antara CV dan bisnis? Simak penjelasannya berikut ini. 

Pengertian CV dan Syarat Mendirikannya

Mendengar kalimat syarat mendirikan CV mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya dengan detail.  Karena istilah CV sendiri mungkin memang tidak begitu familiar untuk semua kalangan.  Padahal sebenarnya bisa dikatakan bahwa CV ini perlu diketahui khususnya masyarakat yang berkecimpung dalam dunia bisnis. 

Lalu apa sebenarnya CV itu? Dan apa sajakah yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat mendirikan CV? Sebenarnya CV atau singkatan dari Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah badan usaha dimana didalamnya terdiri dari dua pihak.  Kedua pihak ini bekerja sama untuk tujuan yang sama yaitu mendirikan perusahaan demi mendapatkan keuntungan bersama. 

Bisa dikatakan bahwa di dalam sebuah CV ini terdiri 2 pihak yang ikut andil dalam memajukan perusahaan atau CV ini, yaitu :

• Sekutu Aktif

Sekutu aktif merupakan pihak yang ada di dalam sebuah CV dimana sekutu aktif ini memiliki peran dan andil yang cukup besar yaitu dalam mengelola perusahaan.  Mengelola disini bisa seperti menentukan keputusan atau kebijakan perusahaan,  menangani perjanjian dengan pihak ketiga serta menangani semua hal yang ada kaitannya dengan perusahaan. 

• Sekutu Pasif

Pihak kedua dalam sebuah CV yaitu sekutu pasif.  Sekutu pasif disini bisa dikatakan sebagai investor modal perusahaan.  Sehingga haknya hanyalah memastikan bahwa modal yang telah dikeluarkan bisa kembali lagi.

Mengenai urusan keuntungan maupun kerugian yang dialami perusahaan,  sekutu pasif tidak akan ikut andil.  Jika laba, maka tidak menerima tambahan dana kecuali sesuai dengan nominal modal yang dikeluarkan di awal.  Begitu pula jika perusahaan mengalami kegagalan dan rugi,  maka sekutu aktif juga tidak perlu ikut campur di dalamnya karena tugasnya hanya sebatas pendanaan perusahaan saja. 

Sedangkan mengenai persyaratan sendiri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah CV,  antara lain :

  • Merupakan WNI
  • modal harus dari dalam negeri,  bukan suntikan modal dari luar negeri
  • Pendiri CV minimal adalah 2 orang yang mana nantinya berperan sebagai sekutu aktif dan juga sekutu pasif
  • Memiliki akta notaris yang menggunakan Bahasa Indonesia

Dengan memahami beberapa persyaratan diatas,  pastinya bisa disimpulkan bahwa persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan sebuah CV tidaklah serumit yang dibayangkan.  Sehingga tentunya akan lebih mempermudah pelaku bisnis di dalamnya. 

Prosedur Mendirikan CV

Setelah memahami tentang syarat mendirikan CV, maka untuk selanjutnya tentu anda juga perlu mengetahui tentang seperti apakah prosedur yang harus dijalani dalam mendirikan sebuah CV.  Berikut adalah urutannya. 

Menentukan Pendiri CV

Pendiri CV berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif serta memastikan bahwa kesepakatan,  perjanjian kerja,  penentuan hak dan kewajiban masing - masing sudah harus dijelaskan sejak awal.

Mempersiapkan Data - data Yang Dibutuhkan

  • KTP
  • Nama CV yang akan didirikan
  • Lokasi mendirikan CV
  • Nama Pengelola CV (Sekutu Aktif)
  • Tanggal Akta Pendirian CV

Mengajukan Nama CV

Untuk prosedur pengajuan nama CV harus dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM dengan beberapa persyaratan seperti :

  1. Nama CV belum digunakan
  2. Nama tidak boleh mirip dengan CV lain
  3. Nama jelas dan tidak menggunakan karakter atau kata yang aneh
  4. Sesuai dengan aturan,  tidak melanggar norma dan susila
  5. Nama dengan huruf latin

Berdasarkan penjelasan diatas,  bisa dikatakan bahwa syarat mendirikan CV tidak terlalu banyak dan bahkan bisa dikatakan sangat sederhana. Sehingga hal ini diharapkan bisa memudahkan para pebisnis yang ingin membangun perusahaan dalam bentuk CV agar lebih mudah dalam pengelolaannya karena sudah terstruktur dengan jelas dan legal tentunya.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url